Sabtu, 14 Mei 2016


Kaca depan mobil Anda mungkin mengandung anti-sinar ultraviolet dan perlindungan dari sinar matahari. Tapi kaca samping belum tentu memiliki fasilitas yang sama. Jadi, berhati-hatilah ketika sedang mengemudi.
Sudah lama para ahli menemukan fakta bahwa paparan sinar ultraviolet A (UV-A) bisa menyebabkan kanker dan katarak. Kadang seseorang harus mengemudi selama berjam-jam setiap hari, apalagi dengan kondisi kemacetan yang makin parah.
Dr Brian Boxer Wachler dari Wachler Vision Institute di Beverly Hills, California, Amerika Serikat, berusaha menemukan jawaban berapa besar perlindungan antisinar matahari di kaca mobil. Ia melakukan penelitian terhadap 29 jenis mobil dari 15 produsen berbeda.
Boxer Wachler lalu mengukur level ambien dari radiasi UV-A di kaca depan mobil dan juga di kaca samping pengemudi pada kendaraan yang diproduksi 1990-2014. Hasilnya, kaca depan mobil memberikan perlindungan yang cukup baik, tapi tidak demikian dengan kaca samping.
Dari hasil penelitian itu, diketahui bahwa kaca depan bisa melindungi dari sinar UV-A hingga 96 persen sedangkan kaca samping hanya 71 persen. Secara umum, hanya 14 persen dari mobil yang diteliti yang memberikan kaca samping dengan level perlindungan sinar UV-A tinggi.
Efeknya adalah kontribusi terhadap terjadinya kanker kulit pada bagian wajah si pengemudi yang berada di dekat kaca (di Indonesia di sebelah kanan). Boxer Wachler berharap para produsen mobil juga bisa meningkatkan perlindungan terhadap sinar UV-A di kaca samping.
Dr Doris Day, seorang spesialis kulit dan pakar kanker kulit di RS Lenox Hill, New York, menegaskan bahwa sinar UV-A berbahaya bagi kulit. Penggunaan krim pelindung dari sinar matahari sangat dibutuhkan untuk menangkal radiasi sinar UV-A dan UV-B. Ia juga meminta para pemilik mobil menggunakan kaca film yang bisa menangkal hingga 99 persen sinar UV.

0 komentar:

Posting Komentar

Supported By

Supported By

Popular

Persyartan Kredit

PERORANGAN :

1. FC KTP Suami Istri
2. Kartu Keluarga
3. NPWP
4. FC PBB / Bukti Kepemilikan Rumah
5. FC Slip Gaji (Karyawan)/ SIUP (Usaha)


PERUSAHAAN :

1. FC NPWP
2. FC SIUP/TDP
3. FC Akte Pendirian
4. FC Keterangan Domisili
5. FC KTP Direksi & Komisaris
6. FC Rek Koran 3 Bulan Terakhir
7. FC Akte - Akte Perusahaan

KONTAK

KONTAK

Serah Terima

Serah Terima

Serah Terima

Serah Terima

Serah Terima

Serah Terima

Serah Terima

Serah Terima

Blog Archive